Kerangka hukumnya pun sudah tersedia. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan bahwa disiplin PNS diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 dan dilaksanakan lebih lanjut melalui Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022. Regulasi tersebut mengatur kewajiban, larangan, kewenangan pemeriksaan, hingga penjatuhan hukuman disiplin.

Untuk PPPK, prinsip kewajiban disiplin juga berlaku. PP Nomor 49 Tahun 2018 mewajibkan PPPK mematuhi disiplin dan mewajibkan instansi pemerintah melakukan penegakan disiplin.

Karena itu, disiplin bukan hanya urusan PNS, tetapi menjadi bagian dari tata kelola seluruh pegawai ASN dengan mekanisme yang menyesuaikan kerangka masing-masing.

Dengan demikian, pertanyaannya bukan apakah ASN perlu dikenai sanksi ketika melanggar. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah sistem mampu memastikan sanksi dijatuhkan secara tepat, proporsional, konsisten, dan adil.