NADIKABAR.COM — Ada banyak wajah pelayanan publik, mulai dari petugas yang menyambut warga di loket, tenaga kesehatan yang merawat pasien, pengelola administrasi yang menyelesaikan dokumen, hingga aparatur di balik meja kebijakan.
Di balik itu semua, terdapat satu prasyarat yang sering tak kasatmata tetapi sangat menentukan: disiplin.
Ketika seorang aparatur datang tepat waktu, memproses layanan sesuai ketentuan, tidak meminta imbalan, dan menggunakan kewenangan sebagaimana mestinya, masyarakat mungkin tidak menganggapnya sebagai peristiwa besar.
Memang seharusnya demikian. Pelayanan yang tertib semestinya terasa biasa karena menjadi bagian dari standar pemerintahan.
Sebaliknya, ketika aturan dilanggar, dampaknya dapat jauh lebih besar daripada kesalahan personal. Pungutan liar, ketidakhadiran tanpa alasan yang sah, penyalahgunaan kewenangan, atau pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang seharusnya melayani mereka.
Kota Surabaya, Jawa Timur kini menghadapi fakta yang patut dicermati. Sepanjang Januari hingga September 2026, Pemerintah Kota Surabaya mencatat 58 Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima sanksi disiplin dari total 31.525 ASN yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu.
Jenis pelanggarannya beragam, mulai dari pungutan liar hingga penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran aturan lainnya.
Angka 58 tentu tidak dengan sendirinya menggambarkan seluruh kualitas aparatur. Namun, data itu menunjukkan bahwa sistem disiplin bukan perkara teoritis. Ia bekerja ketika pelanggaran ditemukan, diperiksa, dan akhirnya berujung pada konsekuensi administratif.
Di sinilah sanksi seharusnya ditempatkan. Sanksi bukan sekadar hukuman, apalagi alat mempermalukan pegawai yang melanggar. Ia merupakan instrumen untuk menjaga batas antara kewenangan dan penyalahgunaan, antara hak masyarakat dan kepentingan pribadi, antara jabatan sebagai amanah dan jabatan sebagai kesempatan.
Kerangka hukumnya pun sudah tersedia. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan bahwa disiplin PNS diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 dan dilaksanakan lebih lanjut melalui Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022. Regulasi tersebut mengatur kewajiban, larangan, kewenangan pemeriksaan, hingga penjatuhan hukuman disiplin.
Untuk PPPK, prinsip kewajiban disiplin juga berlaku. PP Nomor 49 Tahun 2018 mewajibkan PPPK mematuhi disiplin dan mewajibkan instansi pemerintah melakukan penegakan disiplin.
Karena itu, disiplin bukan hanya urusan PNS, tetapi menjadi bagian dari tata kelola seluruh pegawai ASN dengan mekanisme yang menyesuaikan kerangka masing-masing.
Dengan demikian, pertanyaannya bukan apakah ASN perlu dikenai sanksi ketika melanggar. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah sistem mampu memastikan sanksi dijatuhkan secara tepat, proporsional, konsisten, dan adil.