NADIKABAR.COM β Pemerintah Kota Ambon, Maluku, memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi peserta didik selama empat hari, 13-16 Oktober 2026, akibat kabut asap.
"Kebijakan itu diambil sebagai langkah antisipasi dampak kabut asap terhadap kesehatan masyarakat," kata Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena, di Ambon, Rabu.
Kebijakan tersebut ditetapkan Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena melalui Instruksi Wali Kota Ambon Nomor 500.4/01/INTRUKSI/2026 tentang Langkah Antisipatif Dampak Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan serta Perlindungan Kesehatan Masyarakat di Kota Ambon yang ditetapkan pada 12 Oktober 2026.
βInstruksi itu diterbitkan menyusul kondisi kualitas udara yang tidak aman akibat kabut asap, serta peningkatan kasus gangguan pernapasan atau infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di wilayah Kota Ambon,β katanya.
Kebijakan tersebut juga menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Maluku Nomor 500.4/175 tentang Kewaspadaan terhadap Dampak Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan serta Perlindungan Kesehatan Masyarakat.