Selain itu, Pemkot Ambon juga mempertimbangkan informasi BMKG Stasiun Meteorologi Kelas I Pattimura Ambon mengenai kondisi kualitas udara, termasuk konsentrasi partikel PM2,5 dan PM10 serta peningkatan ozon yang berada pada kondisi tidak aman.

Dalam instruksi tersebut, seluruh ASN di lingkungan Pemkot Ambon diminta melaksanakan WFH selama periode yang ditetapkan. Pimpinan perangkat daerah mengatur pelaksanaannya sesuai kebutuhan organisasi dengan tetap memastikan pelayanan publik yang esensial dan mendesak berjalan.

Sejumlah perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap beroperasi secara selektif melalui sistem piket atau giliran pegawai dengan menggunakan masker. Instansi tersebut meliputi Dinas Kesehatan, DPMPTSP, BPPRD, Disdukcapil, DLHP, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Satpol PP, BPBD, serta kantor kecamatan, kelurahan, desa, dan negeri.

Sementara itu, kegiatan belajar mengajar tatap muka pada satuan pendidikan PAUD, TK, SD atau sederajat, dan SMP atau sederajat di bawah kewenangan Pemkot Ambon dialihkan menjadi PJJ atau belajar dari rumah selama empat hari.

Kepala satuan pendidikan diminta memastikan proses pembelajaran tetap berjalan dengan baik serta mengimbau peserta didik mengurangi aktivitas di luar rumah dan menghindari kegiatan fisik di ruang terbuka.