"Ada beberapa poin yang Ammar minta ditambahkan, lalu ada penulisan-penulisan kronologis yang juga agak berbeda, itu lagi diluruskan oleh Ammar itu sendiri. Kita sedang menunggu memori itu balik, lalu penyempurnaan sekali lagi dengan kita, lalu kita ajukan," ujar Krisna Murti.

Tim kuasa hukum menargetkan berkas Peninjauan Kembali ini sudah dapat didaftarkan ke pengadilan dalam waktu dekat. Komunikasi melalui video call terus dilakukan tim redaksi pengacara dan Ammar Zoni guna memastikan dokumen tersebut selesai.

"Kemungkinan nanti sekitar minggu depan kita akan komunikasi lagi dengan Ammar untuk menanyakan apakah memorinya sudah siap revisinya. Targetnya sih mungkin bulan inilah harus masuk PK-nya Amar," jelasnya.

Untuk memperkuat materi PK tersebut, pihak kuasa hukum juga berencana menggandeng pakar hukum dan mantan Kepala BNN, Anang Iskandar. Masukan dari ahli dianggap penting untuk mengubah status hukum Ammar Zoni yang sebelumnya divonis cukup berat sebagai bagian dari jaringan peredaran.