"Beliau juga pengalaman kan dalam bidang ini, kita akan minta masukan-masukan beberapa poin dari Pak Anang untuk menyempurnakan memori PK kita sendiri sebelum kita masukkan memori PK kita ke pengadilan," pungkasnya.
Ammar Zoni saat ini sedang menjalani masa hukuman setelah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada April 2026. Vonis ini dijatuhkan karena Ammar Zoni terbukti secara sah melakukan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja saat dirinya masih berada di dalam penjara pada Januari 2025.
Berdasarkan temuan barang bukti berupa sabu, ganja, dan timbangan digital di selnya, Ammar Zoni kemudian dipindahkan ke Lapas Nusakambangan pada Oktober 2025 dengan status narapidana high risk. Melalui PK nanti, pihak Ammar Zoni berharap hakim dapat meninjau kembali perannya dalam kasus tersebut dan menurunkan status hukumnya menjadi korban penyalahgunaan narkoba yang membutuhkan rehabilitasi.