Dia menuturkan beras SPHP merupakan program pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat sehingga tidak boleh disalahgunakan melalui praktik pengoplosan, pengemasan ulang, maupun tindakan lain yang mengambil keuntungan dan merugikan masyarakat.

Pemerintah menegaskan setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap distribusi beras SPHP akan ditindak secara tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.