NADIKABAR.COM β Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman menegaskan kecurangan distribusi perberasan dapat mengganggu tata niaga pangan dan ekonomi masyarakat, sehingga penegakan diperlukan untuk melindungi konsumen.
"Konsumen berhak memperoleh beras sesuai mutu, kandungan, label, dan harga yang dijanjikan. Praktik yang membuat masyarakat membayar lebih mahal untuk produk yang tidak sesuai spesifikasi harus ditindak," kata Amran terkonfirmasi di Jakarta, Senin.
Karena itu, dia meminta aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas dugaan kecurangan beras fortifikasi dan penyelewengan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Terbaru kepolisian mengusut kasus kecurangan beras di Sumatera Utara dan Pasuruan. Penindakan tegas diperlukan agar praktik manipulasi mutu dan penyalahgunaan beras tidak terus merugikan masyarakat sebagai konsumen.
Amran menegaskan pangan merupakan kebutuhan strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Karena itu, pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap pihak-pihak yang mempermainkan mutu, harga, maupun distribusi beras demi meraup keuntungan.
βTidak boleh kita kompromi yang melakukan pelanggaran,β tegasnya.
Ia menjelaskan, pemerintah telah mengalokasikan dukungan besar untuk menjaga keberlangsungan produksi sekaligus memastikan masyarakat memperoleh pangan dengan harga terjangkau.
Kebijakan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) melindungi produsen, sedangkan Harga Eceran Tertinggi (HET) menjaga agar konsumen dapat menikmati harga yang wajar.