βIni musuh negara. Merugikan 286 juta orang, petani 115 juta orang. Ini yang kita musuhi,β tegasnya.
Mentan juga menyampaikan apresiasi kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas penindakan terhadap impor ilegal tersebut. Ia berharap pengawasan dan penegakan hukum di sektor pangan terus diperkuat.
Ia menegaskan pemberantasan mafia pangan merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah akan terus memperkuat pengawasan dan melakukan penindakan terhadap berbagai pelanggaran di sektor pangan.
Penindakan impor ilegal beras yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga pasar domestik, melindungi petani dan konsumen, serta memastikan capaian swasembada pangan tidak terganggu oleh praktik perdagangan ilegal.
Adapun Ditjen Bea dan Cukai melakukan empat penindakan pada Agustus-September 2026 di Perairan Selat Malaka, Pelabuhan Tanjung Perak, kawasan berikat di Bogor, dan Pelabuhan Tanjung Priok.
Dari rangkaian penindakan tersebut, Bea Cukai mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam yang tidak sesuai dengan pemberitahuan kepabeanan serta sekitar 1.435 bal pakaian yang diduga bekas. Nilai keseluruhan barang yang ditindak diperkirakan mencapai Rp27,34 miliar.
Dalam salah satu kasus di Pelabuhan Tanjung Perak, Jawa Timur, sebanyak 15 kontainer berisi barang impor asal India diberitahukan dalam dokumen pabean sebagai amonium klorida.
Namun, hasil pemeriksaan fisik menemukan 202.450 kilogram (kg) beras dan 211.000 kg garam. Pemeriksaan laboratorium Bea Cukai Surabaya kemudian mengonfirmasi barang tersebut merupakan beras dan garam. Nilai barang dalam 15 kontainer tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp7,85 miliar.