Terakhir, pelanggaran berupa ketidaksesuaian mutu adalah klaim mutu beras pada produk yang tidak sesuai dengan label. Hasil laboratorium menemukan adanya produsen mengklaim dari beras premium, namun ternyata malah kualitas medium atau bahkan submedium.

Amran menuturkan temuan pemerintah terhadap 25 merek beras fortifikasi yang bermasalah tersebut dijual dengan harga mulai dari Rp19.270 per kilogram (kg) sampai Rp57.600 per kg dan menawarkan klaim tambahan vitamin dan mineral, ternyata setelah melalui uji laboratorium, hasilnya bertolak belakang.

"Jangan mengambil keuntungan sebesar-besarnya di atas penderitaan rakyat. Contoh, kemarin ada beras fortifikasi, mengambil keuntungan Rp40.000 satu kilo. Ini tidak benar dan itu pun bukan fortifikasi. Sudah palsu, dijual mahal," tegas Amran.

Sebagai komitmen seriusnya, Amran mengaku telah mengomunikasikan temuan 25 merek beras fortifikasi bermasalah ini langsung ke Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Ini karena masalah beras akan menyangkut hampir seluruh penduduk Indonesia.

"Ini kami telepon Pak Kapolri. Langsung ditindak tegas. Tidak boleh ada ampun. Ini kalau perlu, ada hukuman terberat, kasih hukuman terberat. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, bukan persoalan satu orang. Ini untuk 286 juta orang, kita harus jaga," tegasnya.

Adapun dari 25 merek beras fortifikasi yang bermasalah tersebut dimiliki oleh 11 pelaku usaha. Seluruhnya telah diberikan surat peringatan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) dalam koordinasi Bapanas.