Amran mengatakan Kementan juga menerima 340 laporan tambahan yang masih dalam proses kajian dan verifikasi lapangan sebelum diteruskan kepada aparat penegak hukum."Ada 340, itu laporan, kami proses. Kami kaji dulu, begitu benar, verifikasi lapangan, kirim (ke) penegak hukum," ujarnya.

Ia meminta para pelaku usaha tidak mempermainkan komoditas pangan karena menyangkut kebutuhan hidup masyarakat. Amran juga meminta pedagang yang menjual beras di atas harga eceran tertinggi (HET) segera menurunkan harga sesuai ketentuan pemerintah.

"Juga yang menjual (beras) di atas HET, kami minta turunkan harga. Enggak boleh melanggar HET, yang premium. Sebelum Bapak (pengusaha) ditindak, turunkan harga sesuai regulasi pemerintah," kata Amran.

Menurut dia, pemerintah menetapkan HET untuk melindungi konsumen dan harga pembelian pemerintah (HPP) untuk menjaga harga di tingkat petani. Ia menyebut pemerintah mengalokasikan subsidi sekitar Rp160 triliun untuk menjaga sektor pangan sehingga pelaku usaha tidak boleh mengambil keuntungan secara berlebihan.

Amran mengatakan pelanggaran dapat berujung pada pencabutan izin usaha hingga proses pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.