"Yang pertama tindakannya cabut izin, yang kedua bisa pidana 7 tahun maksimal dan denda Rp1,5 miliar," ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap peredaran lima merek beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar mutu dan kandungan gizi. Kelima merek tersebut adalah Idola Hijau, Idola Merah, Dewa Tunggal Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Suhasto mengatakan hasil uji laboratorium menunjukkan kelima merek tersebut tidak memiliki kandungan vitamin tambahan sebagaimana diwajibkan untuk beras fortifikasi.

Produk itu diproduksi oleh satu perusahaan berinisial PT DTA yang beroperasi di kawasan Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur.

Bareskrim menyebut PT DTA memproduksi sekitar 2.500 ton beras fortifikasi selama April hingga Agustus 2026. Nilai ekonomis produksinya diperkirakan mencapai Rp69,995 miliar. Dalam perkara tersebut, penyidik menyita 6,4 ton beras dan satu rangkaian mesin penggilingan padi.