"Dua orang yang ditahan di Rutan Polresta sudah dewasa, usianya 19 tahun. Sedangkan yang lain itu usia 14, 15, dan 16 tahun," imbuhnya.

Menurut Dharma, keenam tersangka dijerat tindak pidana Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur kepemilikan sajam dan membawa sajam bukan pada tempatnya.

Aksi para remaja yang mengacungkan sajam sambil konvoi di Mataram sebelumnya viral di media sosial. Video berdurasi 1 menit 7 detik itu memperlihatkan sekelompok pemuda memamerkan berbagai macam sajam sepanjang 1 meter.

Pamer sajam itu mereka lakukan sembari melontarkan kata-kata kotor. Belakangan, sajam itu diketahui dibeli secara online dengan harga Rp 135 ribu. Polisi menyebut motif para remaja tersebut mengacungkan sajam hanya untuk gaya-gayaan.