NADIKABAR.COM — Polrestabes Surabaya mengaku terus mengusut kasus tewasnya Z (10), anak berkebutuhan khusus atau down syndrome akibat dugaan kekerasan dan perundungan di kawasan Rungkut, Surabaya. Namun polisi mengedepankan unsur kehati-hatian lantaran dua terduga pelaku merupakan bocah berusia 10 dan 8 tahun.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan menyatakan, penanganan hukum kepada dua bocah terduga pelaku kekerasan berinisial Upin dan Ipin (bukan nama sebenarnya) itu berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Luthfie menyebut, mengacu Pasal 21 Ayat 1 beleid tersebut, penyidik harus mengambil keputusan bersama dengan pihak-pihak terkait karena kedua anak yang jadi terduga pelaku belum genap berusia 12 tahun. Karena itu, mereka kini belum menjalani hukuman atau bimbingan dan masih diserahkan ke orang tua masing-masing.
"Artinya bahwa keberadaan anak itu saat ini dengan orang tuanya itu adalah masih dalam rangka menunggu tahap selanjutnya, yaitu adalah rapat pengambilan keputusan bersama," kata Luthfie di Mapolrestabes Surabaya, Senin (18/10).
Rapat pengambilan keputusan itu baru akan digelar setelah polisi mengantongi hasil penelitian lembaga sosial dan tes psikologi dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
Nantinya, rapat itu akan melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya, lembaga sosial, keluarga korban dan pelaku, hingga Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Surabaya.
"Kami masih menunggu hasil dari Peksos atau kementerian dalam hal ini Lapsos (Lembaga Perlindungan Anak Sosial), termasuk juga masih menunggu hasil pemeriksaan psikologi dari Bidlabfor Polda Jawa Timur," jelas Luthfie.
Saat ini penyidik masih mendalami peran Upin dengan memeriksa saksi dan ahli psikologi klinis. Sementara itu, Ipin diketahui tidak menghadiri pemeriksaan psikologi.
"Dan terhadap anak Ipin, sementara masih dirawat oleh orang tuanya, ini karena kami masih menunggu hasil dari Peksos atau kementerian dalam hal ini Lapsos," katanya.
Melihat rentetan kejadian ini, Luthfie menilai ada masalah mendasar yang harus segera dibenahi oleh seluruh lapisan masyarakat terkait perlindungan anak.
"Ini menjadi bahan evaluasi ke depan tentang bagaimana perlunya pengawasan, baik di keluarga, lingkungan, maupun pemerintah," ujarnya.