Sesuai rekomendasi PVMBG, Daryono mengatakan masyarakat, wisatawan, dan nelayan perlu menghindari seluruh aktivitas di dalam radius 5 km dari pusat erupsi Anak Krakatau. Selain itu, terdapat larangan beraktivitas dalam radius 1 kilometer dari pulau baru di sektor barat laut dan tenggara Anak Krakatau.
Potensi bahaya yang perlu diwaspadai meliputi lontaran material pijar, hujan abu lebat, aliran lava, serta kemungkinan erupsi sekunder akibat interaksi material panas dengan air laut maupun air hujan.
"Peningkatan status gunung api bukan berarti bencana besar pasti akan terjadi. Status Siaga merupakan dasar untuk meningkatkan kewaspadaan dan melakukan tindakan pencegahan sebelum risiko berkembang menjadi bencana," ujar Daryono.
Seperti diketahui, status aktivitas Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda kembali naik dari Level II (waspada) menjadi Level III (siaga). Kenaikan status tersebut berlaku mulai Jumat (9/10) malam.
Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Lana Saria mengatakan keputusan tersebut diambil setelah melakukan analisis dan evaluasi secara menyeluruh terhadap aktivitas Gunung Anak Krakatau.