NADIKABAR.COM — Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat meringkus delapan tersangka kasus penyimpangan seksual dan pedofilia yang memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI). Para pelaku mengedit foto anak-anak dan menggabungkannya dengan foto pribadi mereka dalam pose melecehkan untuk dijadikan konten video.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari tujuh laporan polisi yang tersebar di berbagai wilayah.

"Kita ketahui bersama bahwa Undang-undang ITE, pornografi, dan eksploitasi anak ini menjadi satu persoalan nasional dan juga internasional. Dan ini menjadi sorotan dunia juga saat ini. Dan kita dari hasil proses pengumpulan laporan polisi ini, kita mendapatkan tujuh laporan LP. TKP yaitu di Bekasi, Cianjur, Bantul, Subang, Bogor, Tasikmalaya, dan Jakarta," kata Hendra di Mapolda Jabar, Senin (31/8/2026).

Kedelapan tersangka yang diamankan adalah AS (22), MJ (19), AS (53), DA (19), IR (16), MR (32), IR (43), dan MN (25). Hendra memaparkan bahwa modus operandi para pelaku meliputi produksi konten pornografi yang kemudian disimpan pada akun media sosial pribadi.

"Kemudian ada juga yang mendownload foto-foto anak dari internet, kemudian dia mengedit ya, mengedit dengan menggunakan AI lalu menggabungkan dengan foto dari tersangka ini, kemudian dibuatkan menjadi suatu video ya, bermuatan eksploitasi atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Jadi dia setelah mendownload foto-foto anak ini, kemudian dibuatkan AI, kemudian menggabungkan dengan fotonya dia ini ya," ungkapnya.

Hendra menambahkan, para pelaku diduga memiliki kelainan seksual. Selain memanipulasi foto dengan AI, mereka juga menyimpan dokumentasi sensitif anak-anak di layanan penyimpanan digital.