"Dia melakukan eksploitasi terhadap anak ini suatu kelainan yang nanti bisa diungkap oleh dari UPTD PPA ini ya. Kemudian yang berikutnya adalah memfoto bagian sensitif dari anak di bawah umur ini dan menyimpan di Google Drive," ujarnya.
Sementara itu, Wadir Siber Polda Jabar, AKBP Mujianto, mengungkapkan bahwa kasus ini terendus berkat laporan dari National Center for Missing & Exploited Children (NCMEC). Berdasarkan laporan tersebut, kepolisian melakukan penelusuran mendalam terhadap akun-akun yang mencurigakan.
"Kemudian dari pengaduan, kita lakukan, dari Direktorat Siber lakukan profiling dan penyelidikan terhadap akun-akun yang telah diberikan oleh NCMEC. Dari hasil profiling dan penyelidikan, kita menemukan beberapa pelaku dan TKP. Pengungkapan ini kita lakukan dengan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap pelaku. Yang ternyata pelaku-pelaku ini melakukan kegiatan ataupun aksi pornografinya terhadap anak adalah ada beberapa pelaku dari lingkungan keluarganya sendiri, yang tanpa disadari oleh korban," tuturnya.
AKBP Mujianto mengungkapkan bahwa kedelapan tersangka berasal dari tujuh laporan polisi yang berbeda dengan latar belakang beragam. Motif mereka bervariasi, mulai dari menyasar saudara kandung, mengincar anak majikan, hingga memanipulasi foto orang asing yang diambil secara acak dari internet.
"Jadi tersangka ini, ada beberapa pelaku dari lingkungan keluarga sendiri dan lingkungan pelaku itu bekerja," kata Mujianto.
Dalam menjalankan aksinya, beberapa pelaku melakukan kontak fisik secara diam-diam tanpa disadari oleh korban. Mereka menyembunyikan kamera untuk merekam tindakan tersebut sebelum mengunggahnya ke ruang penyimpanan digital.