NADIKABAR.COM — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membatasi pemegang izin usaha pertambangan untuk melibatkan anak usaha maupun afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batu bara tanpa seizin Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 365.K/MB/01/MEM.B/2026.

Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi Partai Golkar Alfons Manibui menilai kebijakan tersebut penting untuk memastikan kekayaan sumber daya alam tidak hanya menghasilkan investasi dan penerimaan negara, tetapi juga melahirkan kekuatan ekonomi baru dari daerah-daerah penghasil tambang.

Kebijakan tersebut tim redaksi lain mengatur agar pemegang IUP dan IUPK yang menggunakan jasa pertambangan mengutamakan perusahaan jasa pertambangan di kabupaten/kota sekitar wilayah pertambangan. Penggunaan anak perusahaan atau perusahaan terafiliasi juga diperketat dengan mekanisme persetujuan pemerintah.

"Ini kebijakan yang penting. Sudah saatnya kekayaan alam yang ada di daerah juga menjadi jalan lahirnya pengusaha-pengusaha kuat dari daerah. Kita tidak ingin anak-anak daerah hanya melihat sumber daya alamnya diambil dan dibawa keluar, sementara kesempatan usaha yang besar hanya berputar pada kelompok yang itu-itu saja," kata Alfons dalam keterangan tertulis, Selasa (13/10/2026).