NADIKABAR.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materiil tentang UU Peradilan Militer. Eva Meliani Boru Pasaribu, yang merupakan anak wartawan yang tewas dibakar di Karo, Rico Sempurna Pasaribu, terharu mendengar putusan tersebut.
"Terharu ya. Karena perjuangan ini juga kan kami bareng-bareng udah bolak-balik, bolak-balik dari Medan ke Jakarta ya kan. Terus satu tadi aku langsung mikir kayak oh mungkin nanti kasusku masih bisa ada titik terangnya gitu. Jadi, agak syok tadi dengar hasil sidangnya, jadi agak terharu gitu," kata Eva Meliani saat ditemui usai putusan perkara 260/PUU-XXIII/2025 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2026).
Eva tampak menangis haru saat majelis hakim membacakan putusan. Ia berharap Kopral Satu (Koptu) Herman Bukit dapat diadili melalui peradilan umum agar penanganan perkara yang menewaskan ayahnya menjadi lebih jelas.
"Harapannya semoga Koptu Herman Bukit tersebut dapat diadili di peradilan umum sih, Kak. Supaya apa namanya, kejelasan kasusnya lebih ini gitu," ujarnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan uji materiil tentang UU Peradilan Militer. Dalam pertimbangan putusannya, MK menyatakan prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum.