MK menyatakan yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan status pelaku sebagai prajurit TNI. MK menyatakan tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI seharusnya diadili dengan di peradilan umum.
"Dengan demikian, justifikasi yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai prajurit. Sementara itu dalam konteks ini, berkenaan dengan kategori yurisdiksi peradilan umum adalah berkaitan dengan tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP yang dilakukan oleh prajurit TNI, seharusnya menjadi yurisdiksi peradilan umum," kata hakim anggota Arsul Sani.
MK menilai semakin jauh suatu tindak pidana dari karakter khusus kemiliteran, semakin lemah alasan untuk mempertahankannya di peradilan militer. Oleh karena itu, MK menilai pembatasan yurisdiksi peradilan militer penting untuk memastikan kekhususannya terhadap perkara dengan karakter militer.
MK menyatakan penggunaan peradilan umum sejalan dengan kebutuhan untuk menjamin akuntabilitas, independensi, dan mencegah risiko impunitas atas tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI. MK menyatakan tidak ada pilihan lain bagi pembentuk undang-undang untuk mengubah UU Peradilan Militer. Terlebih, kata Mahkamah, amanat Undang-Undang 34/2004 telah berjalan 22 tahun hingga putusan a quo diucapkan.