NADIKABAR.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materiil tentang UU Peradilan Militer. Eva Meliani Boru Pasaribu, yang merupakan anak wartawan yang tewas dibakar di Karo, Rico Sempurna Pasaribu, terharu mendengar putusan tersebut.
"Terharu ya. Karena perjuangan ini juga kan kami bareng-bareng udah bolak-balik, bolak-balik dari Medan ke Jakarta ya kan. Terus satu tadi aku langsung mikir kayak oh mungkin nanti kasusku masih bisa ada titik terangnya gitu. Jadi, agak syok tadi dengar hasil sidangnya, jadi agak terharu gitu," kata Eva Meliani saat ditemui usai putusan perkara 260/PUU-XXIII/2025 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2026).
Eva tampak menangis haru saat majelis hakim membacakan putusan. Ia berharap Kopral Satu (Koptu) Herman Bukit dapat diadili melalui peradilan umum agar penanganan perkara yang menewaskan ayahnya menjadi lebih jelas.
"Harapannya semoga Koptu Herman Bukit tersebut dapat diadili di peradilan umum sih, Kak. Supaya apa namanya, kejelasan kasusnya lebih ini gitu," ujarnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan uji materiil tentang UU Peradilan Militer. Dalam pertimbangan putusannya, MK menyatakan prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum.
"Mengadili: mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (15/10).
Permohonan ini diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu dengan nomor perkara 260/PUU-XXIII/2025. Sebagai informasi, Lenny Damanik adalah ibu dari siswa SMP berinisial MHS (15) yang tewas dianiaya Sertu Riza Pahlivi.
Sementara itu, Eva Meliani adalah anak wartawan yang tewas dibakar di Karo, Rico Sempurna Pasaribu. Para pemohon menguji Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan 28D ayat (1) UUD 1945.
MK menyatakan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan UUD Tahun 1945. MK juga menyatakan UU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan ini diucapkan.
MK menyatakan yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan status pelaku sebagai prajurit TNI. MK menyatakan tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI seharusnya diadili dengan di peradilan umum.
"Dengan demikian, justifikasi yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai prajurit. Sementara itu dalam konteks ini, berkenaan dengan kategori yurisdiksi peradilan umum adalah berkaitan dengan tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP yang dilakukan oleh prajurit TNI, seharusnya menjadi yurisdiksi peradilan umum," kata hakim anggota Arsul Sani.
MK menilai semakin jauh suatu tindak pidana dari karakter khusus kemiliteran, semakin lemah alasan untuk mempertahankannya di peradilan militer. Oleh karena itu, MK menilai pembatasan yurisdiksi peradilan militer penting untuk memastikan kekhususannya terhadap perkara dengan karakter militer.
MK menyatakan penggunaan peradilan umum sejalan dengan kebutuhan untuk menjamin akuntabilitas, independensi, dan mencegah risiko impunitas atas tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI. MK menyatakan tidak ada pilihan lain bagi pembentuk undang-undang untuk mengubah UU Peradilan Militer. Terlebih, kata Mahkamah, amanat Undang-Undang 34/2004 telah berjalan 22 tahun hingga putusan a quo diucapkan.