NADIKABAR.COM — Penumpang taksi online yang membegal pengemudinya di Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) dibayangi hidup di balik jeruji besi selama 20 tahun. Aksi AF (21) itu terekam CCTV dan viral di media sosial.

Pelaku AF dijerat dengan Pasal 479 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Dalam pasal tersebut, terdapat empat ayat yang menjelaskan masing-masing kategori ancaman hukuman.

Paling berat, pelaku bisa terancam maksimal 20 tahun penjara apabila korban mengalami luka berat atau meninggal dunia.

Sementara itu, korban mengalami sejumlah luka di bagian tubuhnya akibat senjata tajam. Polisi menyita sebuah pisau yang digunakan oleh pelaku untuk menyerang korban.

Pelaku ditangkap pada Kamis (8/10) pukul 15.15 WIB. Pelaku ditangkap di sebuah warung kopi kawasan Terminal Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Aksi itu terjadi i Jalan Alam Segar I, Pamulang Barat, pada Senin (5/10) sekitar pukul 01.30 WIB.

Korban berinisial AA terlihat sempat berteriak meminta bantuan warga. Nahasnya, saat itu korban dalam kondisi berlumuran darah.

Awalnya, korban menjemput dan mengantar pelaku dari Ciledug dengan tujuan Pamulang. Pelaku menggunakan metode pembayaran tunai.

Lalu dalam perjalanannya, sempat terjadi perselisihan antara korban dan penumpang alias pelaku. Perselisihan dipicu lokasi tujuan atau titik pemberhentian tidak sesuai.

Lalu sesampainya di TKP, pelaku turun dari kendaraan dengan alasan mengambil uang. Ia meninggalkan tas sebagai jaminannya.

Kemudian pelaku yang kembali dan masuk ke dalam kendaraan korban, langsung melakukan kekerasan terhadap korban. Pelaku mencekik dan menusuk korban menggunakan senjata tajam

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian kepala dan tangan serta mengalami kondisi lemah. Selanjutnya terduga pelaku menendang korban hingga keluar dari kendaraan," kata Kapolsek Pamulang AKP Galuh Febri Saputra, Jumat (9/10/2026).

Pelaku kemudian membawa kabur mobil Toyota Calya milik korban. Korban kemudian keluar kendaraan dan langsung meminta pertolongan warga.

"Dalam kondisi mengalami luka dan berlumuran darah, korban kemudian meminta pertolongan kepada warga sekitar. Selanjutnya warga menghubungi pihak kepolisian Polsek Pamulang," imbuhnya.

Polisi telah menyelidiki kasus seorang pengemudi taksi online berinisial AA yang dibegal penumpangnya. Sebilah pisau ditemukan di sekitar lokasi kejadian.

"Dalam pelaksanaan pengecekan TKP, ditemukan satu bilah pisau di sekitar lokasi kejadian yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut," kata Kapolsek Pamulang AKP Galuh Febri Saputra, Jumat (9/10/2026).

Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap korban. Hasilnya, diduga pelaku menggunakan pisau tersebut untuk menyerang korban.

"Selain itu, berdasarkan keterangan awal korban, terduga pelaku diduga sempat mengambil atau memperoleh senjata tajam di sekitar TKP (tempat kejadian perkara) sebelum melakukan kekerasan terhadap korban," imbuhnya.

"Barang berupa pisau tersebut selanjutnya diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui keterkaitannya dengan kejadian," tambah dia.