Keempat perusahaan tersebut yakni PT HKI yang berasal dari Singapura dengan luas lahan terbakar 987 hektare, PT RKA dari Malaysia seluas 2.157 hektare, PT API dari Korea Selatan seluas 351 hektare, serta PT AI dari Singapura dengan luas lahan terbakar 421 hektare.

Sementara itu, 16 korporasi lainnya merupakan perusahaan dalam negeri. Mereka terdiri dari PT BOS, PT AER, PT SKM, PT WLJ, PT SAE, PT BSLT, PT CGUK, PT FSL, PT BPK, PT PW, PT BWL, PT MIB, PT STP, PT JMS, PT RAS, dan PT MAS.

Asep menyebut jumlah tersangka korporasi akan terus berkembang. Sebab, kata dia, ini sejalan dengan proses-proses penyidikan yang tengah dilakukan.

"Modus operandi yang dilakukan para tersangka, para tersangka korporasi maksudnya, antara lain baik secara sengaja ataupun lalai dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, bahaya kesehatan manusia, dan terbakarnya lahan," tutur dia.