NADIKABAR.COM — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.
Puluhan perusahaan tersebut terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menangani 104 laporan polisi terkait karhutla dengan total luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare.
"Kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi," kata Asep dalam konferensi pers di Kalimantan Barat, Kamis (29/10).
Asep menerangkan, 20 korporasi tersebut disangkakan melanggar Pasal 98 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 99 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Di mana di dalam Pasal persangkaan tersebut melanggar hak sengaja ataupun lalai yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup serta pembakaran lahan," ucap Asep.
"Ancaman pidananya dari paling rendah 3 tahun penjara hingga paling tinggi 5 tahun penjara, serta denda paling rendah Rp3 miliar, paling tinggi Rp15 miliar," sambungnya.
Asep turut membeberkan dari 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya merupakan perusahaan dengan penanaman modal asing (PMA).
"Terdapat empat korporasi yang menggunakan atau yang merupakan PMA, penanaman modal asing, dari tiga negara, yaitu Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan," ujarnya.
Keempat perusahaan tersebut yakni PT HKI yang berasal dari Singapura dengan luas lahan terbakar 987 hektare, PT RKA dari Malaysia seluas 2.157 hektare, PT API dari Korea Selatan seluas 351 hektare, serta PT AI dari Singapura dengan luas lahan terbakar 421 hektare.
Sementara itu, 16 korporasi lainnya merupakan perusahaan dalam negeri. Mereka terdiri dari PT BOS, PT AER, PT SKM, PT WLJ, PT SAE, PT BSLT, PT CGUK, PT FSL, PT BPK, PT PW, PT BWL, PT MIB, PT STP, PT JMS, PT RAS, dan PT MAS.
Asep menyebut jumlah tersangka korporasi akan terus berkembang. Sebab, kata dia, ini sejalan dengan proses-proses penyidikan yang tengah dilakukan.
"Modus operandi yang dilakukan para tersangka, para tersangka korporasi maksudnya, antara lain baik secara sengaja ataupun lalai dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, bahaya kesehatan manusia, dan terbakarnya lahan," tutur dia.