Ia mengungkapkan persoalan tersebut harus ditangani melalui penegakan hukum yang lebih tegas. Riyono menyebut pemerintah memiliki potensi penerimaan yang cukup besar dari denda administratif terhadap pelanggaran di sektor kehutanan. Namun, menurutnya, besarnya nilai denda seharusnya menjadi gambaran bahwa masih banyak pelanggaran yang terjadi di kawasan hutan.
"Jangan sampai kita melihat denda sebagai sumber penerimaan negara. Yang harus menjadi tujuan utama adalah mencegah kerusakan hutan itu terjadi," tegas Riyono.
Lebih lanjut, Riyono mengatakan salah satu persoalan penting yang perlu segera diselesaikan adalah kepastian tata ruang dan peta kawasan hutan.
Ia menilai kejelasan mengenai batas kawasan konservasi, kawasan yang dapat dimanfaatkan, hingga wilayah yang harus dilindungi dinilai menjadi kunci untuk memperkuat tata kelola kehutanan. Karena itu, DPR RI saat ini tengah mendorong penyelesaian revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Riyono berharap perubahan regulasi tersebut dapat memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap hutan Indonesia sekaligus memperbaiki sistem pencegahan dan penegakan hukum terhadap pelaku perusakan hutan.
Ia mengatakan terdapat berbagai usulan mengenai penguatan sanksi dalam revisi undang-undang tersebut, termasuk terhadap tindakan perusakan hutan yang dilakukan secara sengaja. Namun, seluruh usulan masih akan dibahas lebih lanjut dan belum menjadi keputusan final.
"Harapannya, revisi Undang-Undang Kehutanan bisa segera diselesaikan. Spirit utamanya adalah menjaga hutan kita tetap lestari, memperkuat pencegahan, dan memastikan kerusakan hutan tidak terus berulang," pungkas Riyono.
Lihat juga Video 'Terjebak Asap Karhutla! Induk & Anak Orangutan Bertahan di Atas Pohon':