"Iya. Pertama, saya bertanya, apakah sudah melihat secara langsung atau mengakses langsung yang namanya salinan putusan MA? Artinya belum ada sesuatu yang resmi terkait sikap MA atau putusan MA yang di-publish ke publik. Lantas, dia (Jansen) menyampaikan itu sebagai apa, dalam kapasitas apa, dan dasar daripada informasinya apa gitu?" kata Bestari saat dihubungi, Senin (2/11).

Bestari menilai jika salinan putusan MA terkait perkara Gibran belum ada di publik, maka harusnya belum bisa disikapi. Dia curiga Demokrat terburu-buru karena ingin AHY menjadi wapres.

"Ya kalau mengatakan memang belum ada salinan putusan yang disampaikan atau dicatat dalam lembaran negara, artinya apa yang disampaikan oleh Jansen itu hanya boleh disikapi oleh sekelompok Demokrat saja. Bukan untuk kemudian disebarluaskan kepada publik. Ngapain buru-buru menyikapi itu? Kepingin AHY jadi wakil presiden?" ucap dia.

"Atau pengen cepat-cepat AHY dicalonkan jadi wakil presiden? Ya sebaiknya Demokrat itu lebih dewasa dalam berpolitik," lanjutnya.