Untuk waktu proses mengurus surat-surat itu tergantung dari kedutaan besar menerbitkan surat tersebut.

"Nah, ini proses seperti ini, ini menjadi domain dari bagaimana nanti pihak kedutaan besar untuk bisa menerbitkan. Adapun dokumen-dokumen lain itu pendukungnya seperti fotokopi paspor, akta kelahiran, data kedua orang tua, ya. Yang terpenting itu yang sudah saya sebutkan tadi di pertama, yaitu surat keterangan tidak adanya halangan untuk menikah. Nah, itu mungkin yang membutuhkan proses," jelas Riswanto.

Melengkapi Dokumen 10 Hari Sebelum hari H

Andre Taulany dan Amanda Rigby setidaknya harus melengkapi dokumen pendaftaran nikah, sekitar 10 hari kerja sebelum hari H.

"Tetapi apakah bisa, dilakukan proses pendaftaran jika memang ternyata kurang dari 10 hari kerja? Itu boleh, asalkan kedua mempelai ini mendapatkan surat dispensasi nikah dari kecamatan sesuai dengan wilayah pencatatan akad nikah itu akan dilangsungkan," tegasnya.