"Nah, kita minta lihat, cuma dikasih foto lagi ada ikannya aja. Nah, itu di mana lokasinya kan nanti penyidik akan mengecek ya. Jangan-jangan itu memang fiktif gitu loh. Banyak kecurigaan lah ya," katanya.

Ridho menambahkan, persoalan legalitas menjadi salah satu hal yang dipertanyakan pihaknya. Vina menyebut dugaan kerugian dalam perkara tersebut diperkuat dengan adanya perpindahan uang dari sejumlah korban ke rekening terduga pelaku.

"Mens rea-nya udah ada, lantas tindakannya udah ada karena transfer uangnya udah berpindah kan. Dari Bang Ridho, dari Andrew, dan dari dua saksi yang di atas, itu udah berpindah ke rekening terduga pelaku," ucap Vina.

Ridho juga mengungkapkan bahwa dirinya mendapat informasi adanya korban lain yang berasal dari kelompok arisan. Ia membuka kemungkinan bagi korban lain untuk memberikan keterangan atau membuat laporan.

Sebelumnya, Ridho Illahi melaporkan rekan bisnisnya berinisial H ke Polres Bogor pada 18 Juli 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Perkara ini bermula ketika H disebut menawarkan kerja sama investasi kepada Ridho dalam sejumlah bisnis, di antaranya budidaya kerapu, kepiting, hingga bisnis handphone.

Ridho mengaku telah mentransfer modal sebesar Rp 50 juta dengan iming-iming keuntungan atau profit tertentu. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan pada Juni 2026, modal tersebut belum dikembalikan.