NADIKABAR.COM — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta semua kementerian dan lembaga untuk melakukan penghematan anggaran, secara rinci anggaran yang harus dihemat adalah perjalanan dinas sebesar 30% di kuartal IV tahun 2026. Hal tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-708/MK.03/2026 tertanggal 8 Oktober 2026.

Direktur Jenderal Anggaran, Sudarto menjelaskan kebijakan ini diambil untuk menjaga fokus APBN yang menumbuhkan dan melindungi. Dia menegaskan, pengelolaan belanja negara harus fokus pada target yang telah ditetapkan.

"Prinsipnya bahwa kebijakan tersebut adalah merupakan penguatan atas arah kebijakan yang telah dijalankan sepanjang 2026, terutama melalui dikeluarkannya surat S-98 Februari 2026 ini. Jadi kebijakan ini bertujuan untuk mempertajam pengelolaan belanja agar semakin fokus pada pencapaian keluaran dan hasil yang direncanakan," ungkap Sudarto dalam acara APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (9/10/2026).