"Dan memang titik berat dari tindak pidana korupsi itu adalah untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan cara melawan hukum dan membawa akibat pada kerugian keuangan negara dan perekonomian negara," ujar Yusril.
Yusril menjelaskan pasal tersebut luas dalam tafsirannya, seperti pasal sapu jagat. Sebab, pasal itu digunakan untuk mencakup semua aspek dengan unsur kerugian negara dan perekonomian negara yang dikategorikan sebagai satu tindak pidana korupsi.
"Memang pasal ini pasal yang sangat luas tafsirannya. Ya, seperti pasal sapu jagat begitu. Bisa mencakup hampir semua aspek, sedikit saja terkait dengan unsur kerugian negara dan perekonomian negara sudah dapat dikategorikan sebagai satu tindak pidana korupsi," ungkapnya.
Yusril menegaskan, sejak diskusi awal pembahasan ini, tak ada niat pemerintah dalam menghapus kerugian negara dari definisi korupsi. Namun unsur kerugian negara sebagai tipikor perlu dipertegas kembali dalam UU.
"Dari diskusi-diskusi sebelumnya memang sudah dicapai satu pemahaman bahwa kita bukan mau menghapuskan unsur kerugian negara yang sekarang banyak sekali disalahpahami oleh masyarakat. Tapi justru ingin mempertegas sebenarnya apakah yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara itu sendiri," jelasnya.
"Jadi, di dalam diskusi-diskusi itu tidak ada niatan untuk menghapus kata-kata 'merugikan keuangan negara' itu," lanjutnya.