NADIKABAR.COM — Pemerintah tengah berencana merevisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) untuk memperluas definisi korupsi. Anggota Baleg DPR, Ahmad Irawan mendukung rencana itu dan meminta agar delik bisa diperluas.

"Rencana revisi UU Tipikor yang disampaikan Menko Prof Yusril dan Pak Luhut harus disambut dengan pikiran terbuka dan objektif kalau kita memang butuh pembaharuan terhadap UU Tipikor tersebut," kata Irawan kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).

Contoh delik itu, katanya, seperti memperdagangkan pengaruh (trading influence), kekayaan yang diperoleh secara tidak sah (illicit enrichment) dan berbagai ketentuan lainnya dalam konvensi.

"Pastinya hal tersebut harus kita pelajari untuk menilai apakah berbagai ketentuan tersebut cocok dan sesuai dengan sistem hukum nasional kita," katanya.

Kemudian, Irawan menyebut definisi korupsi juga harus diperluas. Salah satunya, ia menyoroti soal under invoicing yang berpotensi merugikan negara.

"Terakhir, kejahatan korupsi merupakan kejahatan sistemik. Perluasan definisinya harus dikaji dan didalami. Seperti usulan pemerintah memasukkan under invoicing yang berpengaruh terhadap pendapatan negara," katanya.

Irawan menilai UU Tipikor tidak bisa berdiri sendiri. Revisinya, katanya, harus dibarengi dengan reformasi sistemik seperti peraturan mengenai kemudahan berusaha, revisi UU perpajakan, UU kepabeanan, hingga UU perikanan.