Oleh sebab itu, dia menekankan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Kalbar, DPRD Provinsi Kalbar, hingga tokok adat, akademisi, dan perwakilan peladang untuk duduk bersama dan mengevaluasi pelaksanaan Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022.

Menurut dia, evaluasi tersebut harus berbasis kajian yang objektif, termasuk mengidentifikasi ketentuan yang perlu diperbaiki dan tanpa menghilangkan perlindungan terhadap hak maupun kearifan lokal masyarakat.

"Jangan sampai masyarakat kehilangan payung hukum, sementara solusi penggantinya belum disiapkan," katanya mengingatkan.