NADIKABAR.COM — Anggota Komisi IV DPR RI Rina Sa’adah mendorong penyelesaian dalam bentuk dialog untuk mengatasi polemik terkait Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.

Anggota komisi DPR yang membidangi kehutanan itu menjelaskan dirinya mendorong hal tersebut dalam konteks penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Kalau memang ada pasal yang berpotensi menimbulkan persoalan dalam pengendalian karhutla, mari kita kaji dan perbaiki sesuai mekanisme hukum. Namun, apabila perda tersebut juga memberikan perlindungan bagi masyarakat peladang, maka aspek itu jangan diabaikan," kata Rina dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.