Ia juga mendorong pemerintah dan industri menyiapkan mekanisme pengelolaan end-of-life battery atau baterai yang telah mencapai akhir masa pakai, termasuk melalui pemanfaatan kembali dan daur ulang sesuai standar yang berlaku.

"Jangan sampai kendaraan listrik berkembang pesat, tetapi baterai bekasnya justru menjadi persoalan baru. Solusinya harus kita siapkan sejak sekarang," katanya.

Dalam pembahasan Panja, AEML juga dimintai penjelasan mengenai komitmen investasi anggotanya dalam membangun rantai nilai daur ulang limbah baterai atau end-of-life battery sesuai amanat Perpres Nomor 55 Tahun 2019.

Hendry mengatakan Indonesia dapat mempelajari pengembangan ekosistem kendaraan listrik di sejumlah negara, termasuk standardisasi baterai di Tiongkok, kemitraan industri lokal melalui skema EV3.5 di Thailand, serta penerapan interoperabilitas dan mandat daur ulang di India.

β€œKita membutuhkan standar baterai yang jelas agar industri berkembang dengan kepastian dan konsumen mendapatkan perlindungan,” ujar dia.

Selain baterai, ia mendorong kemitraan dengan industri kecil dan menengah (IKM) agar keterlibatan pelaku usaha domestik tidak berhenti pada investasi, tetapi masuk ke rantai pasok kendaraan listrik.