NADIKABAR.COM — Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding mendorong Polri mengungkap pihak yang diduga memerintahkan atau memanfaatkan hasil penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya.
"Pengusutan tidak boleh berhenti pada pihak yang diduga melakukan penyadapan secara langsung. Aparat penegak hukum harus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dengan didukung alat bukti yang sah," kata Sudding dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan penanganan perkara yang menyeret sejumlah personel Polri tersebut harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut dia, pengusutan juga perlu mencakup motif, tujuan, serta penggunaan informasi yang diperoleh melalui dugaan penyadapan tersebut.