Sudding berharap Polri menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan perlindungan informasi penyidikan.

Dia menilai keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat memperoleh kejelasan mengenai perkara tersebut sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

"Supaya penanganan perkara tidak berkembang menjadi spekulasi, melainkan bertumpu pada fakta dan bukti yang terverifikasi," ujarnya.