Menurutnya, kebijakan mengenai alokasi pupuk bersubsidi untuk kawasan hutan sebenarnya telah memiliki landasan regulasi. Namun, implementasinya masih menghadapi kendala, terutama dalam koordinasi dan penyampaian informasi kepada masyarakat.
Khalid meminta kebijakan yang telah disusun pemerintah pusat diterjemahkan melalui petunjuk pelaksanaan yang jelas di daerah. Petani, kata dia, perlu mengetahui jenis program, kriteria penerima, kuota bantuan, hingga mekanisme pengajuannya.
"Itu kenapa saya pertanyakan kepada Ibu Dirjen Perhutanan Sosial, biar masyarakat juga paham ada sedikit kendala yang tidak selancar dari kementerian. Jadi masyarakat paham dan tidak kecewa kalau memang bantuannya tidak keluar," lanjut Khalid.