Ia juga mendorong Kejagung untuk mendalami dugaan suap kepada penyelenggara negara dalam penyidikan kasus tersebut.

β€œDugaan aliran suap kepada penyelenggara negara menjadi salah satu yang perlu didalami sebab hal ini bukan semata-mata menyangkut pelanggaran izin pertambangan, melainkan juga dugaan penyalahgunaan kewenangan dan praktik korupsi yang memungkinkan kegiatan ilegal berlangsung,” katanya.

Sebelumnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada 5 November 2026 mengungkap sosok berinisial AK sebagai pihak pengendali perusahaan-perusahaan yang menguasai kawasan hutan negara secara ilegal.