Ia juga mendorong Kejagung untuk mendalami dugaan suap kepada penyelenggara negara dalam penyidikan kasus tersebut.
βDugaan aliran suap kepada penyelenggara negara menjadi salah satu yang perlu didalami sebab hal ini bukan semata-mata menyangkut pelanggaran izin pertambangan, melainkan juga dugaan penyalahgunaan kewenangan dan praktik korupsi yang memungkinkan kegiatan ilegal berlangsung,β katanya.
Sebelumnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada 5 November 2026 mengungkap sosok berinisial AK sebagai pihak pengendali perusahaan-perusahaan yang menguasai kawasan hutan negara secara ilegal.