Selain itu, dia mengatakan bahwa skema Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 52:48 yang saat ini berkembang merupakan usulan dari pemerintah. Menurut dia, hal itu pun masih dibahas di Komisi VIII DPR RI.

"Bagian formasi dan komponen biaya haji masih kami dalami, sehingga belum bisa hanya melihat dari persentase pembagiannya saja," katanya.

Dia menegaskan bahwa hal yang paling penting adalah bagaimana biaya yang dibebankan kepada jamaah tetap terjangkau dan wajar. Namun pada saat yang sama keberlanjutan keuangan haji juga tetap terjaga.

"Karena itu, setiap komponen BPIH akan kami lihat dan hitung secara cermat. Jangan sampai jamaah terbebani, tetapi penggunaan nilai manfaat juga harus tetap memperhatikan keberlanjutan dana haji ke depan," kata dia.