NADIKABAR.COM — Anggota Komisi III DPR RI Rizki Faisal mengatakan bahwa kesiapan aparat penegak hukum (APH) merupakan hal yang penting untuk menjalankan Undang-Undang (UU) tentang Pengaturan Reforma Agraria yang baru disahkan.
Menurut dia, UU bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap masyarakat yang menghadapi persoalan pertanahan. Maka dari itu, aparat di lapangan perlu benar-benar memahami dan menjalankannya secara tepat.
"Di lapangan, persoalannya tidak selalu sederhana. Karena itu dibutuhkan koordinasi dan pemahaman yang sama antara aparat penegak hukum dengan kementerian dan lembaga terkait," kata Rizki di Jakarta, Sabtu.
Ia mengatakan persoalan agraria memiliki karakter berbeda-beda di setiap daerah. Misalnya di wilayah kepulauan, pelosok, hingga kawasan hutan, persoalan dapat berkaitan dengan status lahan, batas kawasan, hak masyarakat, perizinan maupun pengelolaan sumber daya.
Menurut dia, kehadiran aparat di lapangan perlu memastikan setiap konflik agraria ditangani secara profesional, objektif dan berdasarkan alat bukti, sekaligus memberikan kepastian serta perlindungan hukum kepada masyarakat.