"Ini bukan soal siapa yang salah atau siapa yang benar sejak awal, tetapi bagaimana setiap persoalan diperiksa berdasarkan hukum dan fakta yang ada,” kata dia.

Selain itu, dia mendorong adanya langkah konsolidasi dan koordinasi yang lebih terstruktur antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta kementerian dan lembaga terkait.

Konsolidasi tersebut, kata dia, diperlukan agar pelaksanaan UU Reforma Agraria tidak berjalan sendiri-sendiri dan setiap persoalan dapat ditangani berdasarkan data serta kewenangan yang jelas.

Dia mengingatkan bahwa masalah agraria merupakan persoalan lintas sektor dan sering kali melibatkan banyak pihak. Karena itu, perlu ada konsolidasi sejak tingkat pusat hingga daerah, termasuk penyamaan data, pemetaan persoalan dan pembagian kewenangan.