NADIKABAR.COM — Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani meminta tiga kementerian mengkaji kemungkinan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembalut dan produk sanitasi menstruasi lainnya.
Netty menyampaikan tiga kementerian tersebut yakni Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Keuangan.
"Menstruasi merupakan proses biologis yang dialami perempuan dan tidak bisa ditunda. Produk sanitasi menstruasi seperti pembalut bukan barang mewah, melainkan kebutuhan dasar yang berkaitan langsung dengan kesehatan reproduksi," ujar Netty dikutip di Jakarta, Rabu.
Menurutnya, pembebasan PPN itu berguna memperluas akses perempuan terhadap kebutuhan kesehatan reproduksi. Lebih lanjut, ia mengatakan kebutuhan menstruasi perlu dipandang sebagai bagian dari pemenuhan hak kesehatan reproduksi perempuan, bukan semata-mata konsumsi barang kebutuhan sehari-hari.