Tahun 2024, tercatat sebanyak 4.593 tindakan keimigrasian, kemudian tahun 2025 mengalami lonjakan signifikan sebesar 114 persen, yaitu sebanyak 9.843 penindakan terhadap WNA bermasalah, dengan total eksekusi mencapai 16.006 TAK dan 136 perkara tindak pidana keimigrasian.
"Tindakan ini terutama dalam upaya kita harus terus diperkuat, bukan hanya pada saat WNA masuk ke Indonesia, tetapi juga selama mereka berada dan melakukan aktivitas di wilayah Indonesia," katanya.
Namun, dia mengatakan setelah dua tahun ini, yang masih perlu dievaluasi bukan sekadar jumlah WNA yang masuk, jumlah operasi pengawasan, atau jumlah orang asing yang ditindak, melainkan seberapa efektif negara mengetahui siapa yang berada di Indonesia beserta kegiatannya.
Untuk itu, dia menilai pemerintah yang dipimpin Prabowo masih perlu memastikan koordinasi antara Direktorat Jenderal Imigrasi, kepolisian, kementerian ketenagakerjaan, pemerintah daerah, serta instansi terkait berjalan secara efektif.