NADIKABAR.COM — Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai penyidik kepolisian perlu mendalami dugaan upaya makar dalam kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden, setelah Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan penyadapan itu mengarah ke makar.

Dia mengatakan dugaan makar itu harus diuji berdasarkan bukti dan fakta hukum yang ditemukan dalam proses penyidikan. Pasalnya, dia mengatakan bahwa penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah pejabat itu berpotensi mengancam kepentingan negara karena ada informasi-informasi strategis di dalamnya.

"Artinya, ada potensi informasi yang bersifat sensitif dan strategis, yang berkaitan dengan kepentingan negara, dapat disalahgunakan dan mengancam kepentingan nasional serta kedaulatan negara," kata Abdullah saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Dalam mengusut kasus itu, menurut dia, penyidik juga perlu menelusuri kemungkinan adanya pihak lain, struktur, maupun jejaring yang terlibat. Dia menilai polisi tidak cukup hanya mengungkap tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga harus mendalami siapa yang berada di baliknya.

Menurut dia, pihak kepolisian perlu mengusut kasus itu mulai dari struktur dan rantai komandonya, motif dan tujuannya, serta penggunaan dan pengumpulan informasi sensitif dan strategis tersebut.

"Termasuk, apa saja dampak yang telah maupun berpotensi ditimbulkan. Seluruhnya harus diungkap secara menyeluruh oleh penyidik," kata dia.

Jika ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana termasuk unsur makar sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, menurut dia, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas berdasarkan konstitusi dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dia menilai tindakan tegas diperlukan agar kejahatan serius yang mengancam kepentingan nasional dan kedaulatan negara seperti itu tidak terulang kembali.

"Kita bukan lagi bicara tentang menyelamatkan satu atau dua orang atau kelompok, tetapi bagaimana menjaga kepentingan nasional dan kedaulatan negara," katanya.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi berpendapat dugaan kasus penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap Kepala Negara serta sejumlah pejabat negara berpotensi mengarah pada perbuatan makar.

"Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori, bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.

Prasetyo mengatakan tindakan tersebut juga mengarah pada perbuatan yang membahayakan kepentingan negara, termasuk keselamatan pimpinan negara.