NADIKABAR.COM — Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan memuji kebijakan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Afif Nasution melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan rokok elektrik atau vape di tengah upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan salah satu langkah tepat dalam pencegahan narkotika karena Sumatera Utara masih menjadi provinsi nomor satu pengguna narkoba di Indonesia.
"Dibutuhkan langkah tegas dalam pemberantasan narkoba, termasuk di lingkungan pemerintahan," ucap Hinca di Medan, Sumatera Utara, Ahad.
Pelarangan ASN menggunakan vape, kata dia, juga mendapatkan apresiasi dari Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyebutkan Bobby Afif Nasution sebagai gubernur pertama pencegahan penyalahgunaan narkotika dalam bentuk cairan pekan ini.
Larangan penggunaan vape bagi ASN, non-ASN hingga pegawai BUMD tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor:188.54/3/INST/2026 tentang Pelarangan Vape atau Rokok Elektrik di Sumut ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sumatera Utara pada 3 Juni 2026.