Sebab, menurut dia, persoalan vape di tanah air telah menjadi perhatian karena cairan rokok elektrik ini berpotensi disalahgunakan sebagai media penyamaran zat narkotika.
"Yang terpenting, kebijakan ini dijalankan secara konsisten dan disertai pengawasan. Jangan sampai aturan hanya tertulis di atas kertas. Sosialisasi juga diperlukan agar seluruh aparatur memahami tujuan larangan, dan melaksanakannya sesuai ketentuan," ujar dia.
Pihaknya mendorong agar surat edaran gubernur tersebut ditingkatkan menjadi sebuah produk hukum atau peraturan daerah agar pengawasan dan penindakan bagi pelanggarnya lebih ketat.
"Saya apresiasi dan dukung penuh langkah Gubsu (Sumut) BN (Bobby Nasution) larang ASN sentuh vape," tutur Hinca.