"Saat ini unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang telah menetapkan tersangka untuk kasus perbuatan cabul, dengan inisial DK. Yang mana DK ini adalah seorang pensiunan dari TNI, yang sekarang menjabat sebagai anggota Dewan di (wilayah) Banten," katanya.

Widianto menyatakan tersangka dijerat dengan dua pasal sekaligus. Pertama dijerat dengan KUHPidana dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan seksual (TPKS).

"Pasal 414 KUHPidana ayat 1, yang kedua tindak pidana kekerasan seksual," ucapnya.