NADIKABAR.COM — Majelis hakim di sidang perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno mengusir dua orang diduga informan yang melaporkan perihal materi keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/11).
Perintah pengusiran itu dilakukan usai dua informan itu tak menggubris peringatan majelis hakim di awal sidang agar keduanya keluar.
"Izin Yang Mulia. Sampai sekarang orang yang tadi kami tayangkan, itu masih ada di ruangan ini, Yang Mulia. Malah tambah satu orang, Yang Mulia," kata kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah di tengah persidangan.
"Tunjukan. Tunjuk aja security dikeluarkan saja. Saya sudah dapat informasi, silakan diperintahkan keluar saja," ujar Ketua hakim.