NADIKABAR.COM — Seorang anggota DPRD Rembang inisial W diadukan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD oleh S, salah satu kepala desa di Kecamatan Kragan, karena diduga berselingkuh dengan istrinya. Kuasa hukum S mengungkap perselingkuhan itu terjadi setiap W melakukan kunjungan kerja (kunker).

"Yang dilakukan dugaan persetubuhan terhadap dua insan (W dan Z) itu adalah waktu kunker. Setidaknya ada lima kali kunker. Yang di mana ada kunker, ya di situ (melakukan perselingkuhan)," kata salah satu pengacara S, Ahmad Badrus Somad, kepada NadiKabar, Selasa (15/9/2026).

Badrus menyebut dugaan pertemuan pertama terjadi pada 19 Agustus 2025 di Semarang. Sedangkan pertemuan terakhir disebut berlangsung pada 3 Maret 2026 di Gresik, Jawa Timur, saat bulan Ramadan.

"Itu yang pertama pada tanggal 19 Agustus 2025 di Semarang dan yang terakhir tanggal 3 Maret 2026 saat puasa Ramadan, di Gresik," ujarnya.

Dia mengungkapkan W ini merupakan salah satu anggota Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Rembang. Pihaknya mengklaim memiliki bukti berupa riwayat percakapan WhatsApp, foto, hingga rekaman video. Bukti tersebut, lanjut Ahmad, akan diserahkan kepada pihak berwajib jika diminta.

"W ini adalah salah satu anggota di Komisi II. Ada semua di riwayat percakapan WA-nya, dikuatkan juga dengan bukti foto dan rekaman video. Itu nanti akan kami serahkan ke yang berwajib pada saat diminta untuk bahan materinya," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Rembang, Nasirudin, mengatakan persoalan dugaan perselingkuhan tersebut masuk ke ranah Badan Kehormatan (BK) DPRD Rembang.

"Terkait itu bisa konfirmasi ke BK, itu kan sudah ranahnya BK. Informasi kan sudah masuk ke BK, kalau kita selaku ini (Komisi) kan belum tahu kronologi dan sebagainya," kata Nasirudin saat dihubungi NadiKabar melalui sambungan telepon pada hari in.