"Pak Komarudin Watubun sudah memanggil yang bersangkutan dan sudah dilakukan klarifikasi, dan usulan pembebastugasan dari daerah sudah dilakukan," ujarnya.
"Sanksi apa yang akan diberikan, itu nanti kami menunggu dari Pak Komarudin Watubun selaku Ketua DPP Bidang Kehormatan," imbuh dia.
Sebelumnya, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menyampaikan perkembangan kasus dugaan intimidasi terhadap mendiang dokter Eliza Princila Ututi Pakaenoni atau dr Icha. Polisi menetapkan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.